Thursday, October 31, 2019

Anak Usia Sekolah Menjual Koran di Lampu Merah
   Traffic light atau lampu lalu lintas di Indonesia tidak sebersih dan serapi di negara lain, seperti Singapura, Australia dan negara maju yang lain. Pedagang mainan, pedagang makanan, pengamen, pengemis, anak jalanan, dan penjual koran banyak kita dijumpai ketika sedang berhenti di lampu lalu lintas. Ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, pengendara kendaraan kemudian berhenti sebelum garis zebra cross. Pada saat itulah pedagang menjual dagangannya kepada para pengendara. Apabila pengendara tertarik, maka mereka selanjutnya melakukan transaksi jual beli. Lampu merah menjadi arena untuk transaksi jual beli seperti pasar.
   Menurut kamus besar bahasa Indonesia penjual adalah orang yang menawarkan barang dagangannya,sedangkan koran adalah lembaran kertas yang bertuliskan kabar berita. Dari pengertian ini penjual koran adalah orang yang menjual lembaran kertas yang bertuliskan kabar berita.
Sering kita jumpai bahwa penjual koran itu merupakan anak usia sekolah. Menurut UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah nikah. Hal ini disesuaikan dengan kelompok usia sekolah anak yaitu Sekolah Dasar 7-12 tahun, Sekolah Menengah Pertama 13-15 tahun, Sekolah Menengah Atas 15-18 tahun.
   Anak usia sekolah seharusnya mendapat hak pendidikan hak dengan baik, tanpa harus melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan orang dewasa. Tapi pada kenyataannya masih banyak anak usia sekolah yang bekerja sebagai penjual koran di Kota Bandar Lampung, dan kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandng dan sebagainya. Anak usia sekolah berjualan koran terjadi karena ingin membantu perekonomian keluarga yang berpendapatan rendah,dan juga karena lingkungan sosial anak. Di samping itu, faktor lingkungan sosial. Lingkungan sosial yang dimaksud adalah keadaan sosial yang ada di sekitar anak yang dilihat dari teman sepermainannya, seperti teman yang tidak sekolah dan sudah bekerja, teman yang masih sekolah dan tidak bekerja yang mengajak subjek untuk bekerja.
   Anak yang masih bersekolah mulai berjualan pada siang hari berkisar pukul 13.00 – 17.00 WIB. Sedangkan anak yang tidak bersekolah mulai berjualan pada pagi hari. Penjualan koran relatif banyak pada pagi hari dikarenakan pembeli koran lebih banyak membeli koran pada saat pagi hari. Anak sekolah yang berjualan tetap melakukan kewajibannya sebagai pelajar, yaitu belajar dan mengerjakan tugas. Waktu belajarnya pada saat malam hari berkisar pukul 19.00 – 20.00 WIB. Terkadang mereka belajar dengan didampingi oleh orang tua atau saudara mereka. Waktu belajar yang dilakukan antara 30 menit sampai kurang lebih 1 jam.
   Berdasarkan hasil penelitian dibeberapa lampu lalu lintas Kota Bandar Lampung, sebagian besar anak usia sekolah yang berjualan koran di lampu lalu lintas Kota Bandar Lampung, memiliki pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar sebanyak 22 anak dan tingkat Sekolah Menengah Pertama sebanyak 18 anak. Anak usia sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama berjualan koran dikarenakan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pendidikannya dan juga untuk menambah uang saku.
   Anak mengambil koran dari agen banyak 10 buah koran sampai dengan 20 buah koran. Koran yang diambil terdapat dari penerbit koran yang berbeda, yaitu Radar Lampung dan Tribun Lampung. Pada setiap penjualan satu koran, anak mendapatkan untung sebesar Rp.1.000,00. dan pendapatan ini tidak menentu, karena sesuai dengan kemampuan kerjanya pada setiap hari.
   Pada umumnya anak berjualan tidak jauh dari tempat tinggal mereka, Sehingga waktu perjalanan yang digunakan juga tidak terbuang-buang. Biasanya mereka berjalan kaki sampai dengan tempat berjualan, sesampainya di lokasi penjualan, mereka menawarkan kepada pengendara motor, mobil ataupun truck. Merekapun kadang juga lupa untuk makan siang, dikarenakan untuk kejar setoran kepada bosnya, kadang juga mereka dimintai uang oleh para preman disaat mereka sedang berjualan koran ataupun waktu mau pulang. Kadang fenomena tersebut menyedihkan karena anak anak tersebut disuruh oleh orang tuanya karena faktor ekonomi, tapi kadang pas waktu pulang juga dirampas, dan lantas anak anak penjual koran tersebut sesampainya waktu pada setoran sering dimarahin, bahkan di pukulin gara gara tidak bisa bayar setoran uang koran tersebut.
   Jika kita melihat kondisi anak seperti ini memang sungguh memprihatinkan, Tetapi jika anak anak ini dilarang berjualan koran, maka akan berdampak pada putus sekolah. Karena mereka tidak mampu lagi untuk membiayai pendidikan dan juga untuk uang sakunya.

No comments:

Post a Comment