Iqbal
Kurnia Sadewa (A15.2018.01313)
Creative Writing
Demo di Indonesia
Demonstrasi
mahasiswa kini bertambah, hingga kebeberapa daerah-daerah di Indonesia. Rombongan
mahasiswa secara bersamaan melakukan aksi unjuk rasa sejak hari Senin 23
September 2019. Mereka menyuarakan protesnya terhadap rencana Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) membuat rancangan undang-undang yang sangat kontroversi. Banyak
spanduk yang memuat kalimat-kalimat protes terhadap rancangan undang-undang
yang dibuat DPR, seperti ‘Tolak RUU
KUHP’, dan masih banyak kalimat lainnya yang menolak keras rancangan
undang-undang DPR.
Banyak
daerah daerah yang mengadakan aksi unjuk rasa yakni, Yogyakarta “Gejayan
Memanggil”, Jakarta, Purwokerto, Malang, Bandung, Palembang. Semarang, dan
masih banyak daerah lainnya. Demo di Semarang pada tanggal 24 September 2019
cukup berjalan kondusif tetapi ada kejadian yang kurang mengenakkan, yakni
jebolnya pagar gerbang di Kantor DPRD Jawa Tengah. Kejadian tersebut terjadi
karena mahasiswa menunggu cukup lama kehadiran pimpinan DPRD Jawa Tengah dan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Mahasiswa sempat masuk ke halaman Kantor
DPRD Jawa Tengah namun dapat dihentikan oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Bapak Ganjar Pranowo turun ke area unjuk
rasa untuk menemui mahasiswa. Bapak Ganjar Pranowo mengaku kekecewaannya karena
aksi mahasiswa yang merusak pagar gerbang DPRD Jawa Tengah. Mahasiswa menuntut
pemerintah mencabut draft RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU
Pemasyarakatan dan mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU
Perlindungan Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat
Di
Jakarta dihari yang sama, aksi demonstran tidak berjalan secara efektif, karena
sebagian aksi berakhir ricuh karena mahasiswa terlibat bentrok dengan aparat
kepolisian yang bertugas menjaga aksi unjuk rasa. Aksi ini berpusat di depan
kompleks DPR RI. Awalnya, aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, namun menjelang
sore demonstran mulai meluapakan amarahnya kepada aparat kepolisian karena
tidak ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menemui aksi mahasiswa tersebut.
Tak lama aparat kepolisian menyemprotkan meriam air untuk membubarkan massa di
depan gedung DPR. Tetapi aksi polisi tersebut malah membuat mahasiswa semakin
mengamuk dengan menjebol pagar gedung DPR RI dan melempar batu ke arah polisi.
Kepolisian dengan segera menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Kericuhan
tersebut tidak selesai begitu saja, kericuhan berlanjut sampai malam hari. Aksi
mahasiswa malah menjadi jadi dengan melakukan aksi vandalisme dengan menorehkan
berbagai macam coretan di halte TransJakarta Senayan JCC.
“Gejayan
Memanggil” di Yogyakarta, aksi unjuk rasa tersebut melibatkan tidak hanya
mahasiswa, namun ada pelajar, buruh, dan petani. Gejayan Memanggil adalah
gerakan massa untuk turun ke jalan menuntut penarikan Revisi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), UU KPK, kerusakan lingkungan, RUU
Pertahanan, RUU penghapusan Kekeksaran Seksual, dan penangkapan aktivis.
Gerakan yang dipelopori Aliansi Rakyat Bergerak ini menyatakan mosi tidak
percaya kepada DPR dan elite politik dan RKHUP dianggap mengebiri demokrasi.
Gerakan ini kemudian memicu kota-kota besar di Indonesia, terutama mahasiswa
dan aktivis untuk turun ke jalan menyuarakan ketidaksetujuan terhadap keputusan
pemerintah. Gejayan Memanggil menuntut DPR untuk melakukan pembahasan ulang
terhadap RKHUP, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk merivisi
UU KPK, mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di
beberapa wilayah di Indonesia, menolak pasal-pasal RUU Ketanagakerjaan yang
tidak berpihak pada pekerja, menolak pasal-pasal RUU Pertahanan, mendesak
pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mendorong proses demokratisasi di
Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Alasan
adanya aksi unjuk rasa berbagai daerah di Indonesia yakni mendesak penundaan
untuk melakukan pembahasan ulang karena pasal-pasal dalam RKHUP dinilai sangat
bermasalah, pemerintahan Indonesia didesak jga untuk membatalkan revisi UU KPK
yang sudah disahkan karena revisi UU KPK dinilai membuat lembaga pemberantasan
korupsi menjadi lemah dalam melakukan pemberantasan para koruptor, mahasiswa
menuntut pemerintah untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung
jawab atas kerusakan lingkungan diwilayah Indonesia, RUU Ketenagakerjaan
dituntut untuk direvisi karena dinilai masyarakat tidak berpihak kepada para
pekerja, menolak pasa-pasal RUU Pertahanan karena merupakan bentuk
pengkhianatan terhadapa semangat reforma agrarian, mahasiswa meminta pemerintah
dan DPR menunda pengesahaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan tuntutan
terakhirnya adalah mendorong proses demokrasi di Indonesia karena negara
dianggap melakukan kriminalisasi terhadap aktivis
No comments:
Post a Comment