Friday, November 8, 2019



Iqbal Kurnia Sadewa (A15.2018.01313)
Creative Writing

Demo di Indonesia

Demonstrasi mahasiswa kini bertambah, hingga kebeberapa daerah-daerah di Indonesia. Rombongan mahasiswa secara bersamaan melakukan aksi unjuk rasa sejak hari Senin 23 September 2019. Mereka menyuarakan protesnya terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat rancangan undang-undang yang sangat kontroversi. Banyak spanduk yang memuat kalimat-kalimat protes terhadap rancangan undang-undang yang dibuat DPR, seperti ‘Tolak RUU KUHP’, dan masih banyak kalimat lainnya yang menolak keras rancangan undang-undang DPR.
Banyak daerah daerah yang mengadakan aksi unjuk rasa yakni, Yogyakarta “Gejayan Memanggil”, Jakarta, Purwokerto, Malang, Bandung, Palembang. Semarang, dan masih banyak daerah lainnya. Demo di Semarang pada tanggal 24 September 2019 cukup berjalan kondusif tetapi ada kejadian yang kurang mengenakkan, yakni jebolnya pagar gerbang di Kantor DPRD Jawa Tengah. Kejadian tersebut terjadi karena mahasiswa menunggu cukup lama kehadiran pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Mahasiswa sempat masuk ke halaman Kantor DPRD Jawa Tengah namun dapat dihentikan oleh aparat kepolisian yang berjaga. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Bapak Ganjar Pranowo turun ke area unjuk rasa untuk menemui mahasiswa. Bapak Ganjar Pranowo mengaku kekecewaannya karena aksi mahasiswa yang merusak pagar gerbang DPRD Jawa Tengah. Mahasiswa menuntut pemerintah mencabut draft RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat
Di Jakarta dihari yang sama, aksi demonstran tidak berjalan secara efektif, karena sebagian aksi berakhir ricuh karena mahasiswa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang bertugas menjaga aksi unjuk rasa. Aksi ini berpusat di depan kompleks DPR RI. Awalnya, aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, namun menjelang sore demonstran mulai meluapakan amarahnya kepada aparat kepolisian karena tidak ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menemui aksi mahasiswa tersebut. Tak lama aparat kepolisian menyemprotkan meriam air untuk membubarkan massa di depan gedung DPR. Tetapi aksi polisi tersebut malah membuat mahasiswa semakin mengamuk dengan menjebol pagar gedung DPR RI dan melempar batu ke arah polisi. Kepolisian dengan segera menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Kericuhan tersebut tidak selesai begitu saja, kericuhan berlanjut sampai malam hari. Aksi mahasiswa malah menjadi jadi dengan melakukan aksi vandalisme dengan menorehkan berbagai macam coretan di halte TransJakarta Senayan JCC.
“Gejayan Memanggil” di Yogyakarta, aksi unjuk rasa tersebut melibatkan tidak hanya mahasiswa, namun ada pelajar, buruh, dan petani. Gejayan Memanggil adalah gerakan massa untuk turun ke jalan menuntut penarikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), UU KPK, kerusakan lingkungan, RUU Pertahanan, RUU penghapusan Kekeksaran Seksual, dan penangkapan aktivis. Gerakan yang dipelopori Aliansi Rakyat Bergerak ini menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan elite politik dan RKHUP dianggap mengebiri demokrasi. Gerakan ini kemudian memicu kota-kota besar di Indonesia, terutama mahasiswa dan aktivis untuk turun ke jalan menyuarakan ketidaksetujuan terhadap keputusan pemerintah. Gejayan Memanggil menuntut DPR untuk melakukan pembahasan ulang terhadap RKHUP, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk merivisi UU KPK, mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia, menolak pasal-pasal RUU Ketanagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja, menolak pasal-pasal RUU Pertahanan, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Alasan adanya aksi unjuk rasa berbagai daerah di Indonesia yakni mendesak penundaan untuk melakukan pembahasan ulang karena pasal-pasal dalam RKHUP dinilai sangat bermasalah, pemerintahan Indonesia didesak jga untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan karena revisi UU KPK dinilai membuat lembaga pemberantasan korupsi menjadi lemah dalam melakukan pemberantasan para koruptor, mahasiswa menuntut pemerintah untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan diwilayah Indonesia, RUU Ketenagakerjaan dituntut untuk direvisi karena dinilai masyarakat tidak berpihak kepada para pekerja, menolak pasa-pasal RUU Pertahanan karena merupakan bentuk pengkhianatan terhadapa semangat reforma agrarian, mahasiswa meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan tuntutan terakhirnya adalah mendorong proses demokrasi di Indonesia karena negara dianggap melakukan kriminalisasi terhadap aktivis

No comments:

Post a Comment